Bidang BPKAD

BPKAD : SekretariatBidang AnggaranBidang PerbendaharaanBidang AkuntansiBidang Aset
Daniel Perdana, SE
Sekretaris BPKAD

Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan BPKAD.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BPKAD;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan BPKAD;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan BPKAD;
  4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan BPKAD;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan BPKAD;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  7. penyelenggaraan pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BPKAD;
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sukardi Yasin, SE, MM
Kabid Anggaran

Bidang Anggaran adalah unsur pelaksana BPKAD, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang penerbitan pedoman penyusunan rencana kerjadan anggaran (RKA)/rencana kerjadan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kerjadan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan perumusan kebijakan bidang penerbitan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA)/rencana kerjadan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kegiatan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penerbitan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kegiatan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
  3. pelaksanaan kebijakan bidang kebijakan bidang penerbitan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kegiatan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);

  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penerbitan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kegiatan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);

  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidangpenerbitan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP), inventarisasi rencana kegiatan anggaran (RKA)/rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP) organisasi perangkat daerah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan beserta penjabarannya, sosialisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyusunan, inventarisasi, pengesahan, pendistribusian dokumen pengesahan anggaran/dokumen pengesahan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah dan persetujuan usulan pergeseran anggaran, revisi dokumen pengesahan anggaran dan pergeseran anggaran kas, pembinaan teknis pengelolaan keuangan daerah bagi pengelola keuangan organisasi perangkat daerah, penyusunan regulasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan

  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Harianto, S.IP, MM
Kabid Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan adalah unsur pelaksana BPKAD, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan perumusan kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas;
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyusunan rancangan anggaran kas daerah, pencairan bantuan keuangan provinsi, verifikasi surat perintah membayar (SPM), belanja non gaji, laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah, penolakan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D), penerbitan surat penyediaan dana (SPD) organisasi perangkat daerah, surat perintah pencairan dana (SP2D), penyusunan laporan penyerapan anggaran, verifikasi berkas pembayaran gaji pegawai serta pengadministrasian bukti penerimaan dan pengeluaran kas; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Riry Isramiwarti, SE, M.Si
Kabid Akuntansi

Bidang Akuntansi adalah unsur pelaksana BPKAD, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Akuntansi mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan perumusan kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.
  3. pelaksanaan kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang verifikasi laporan keuangan organisasi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan laporan keuangan daerah, pembinaan petugas akuntansi organisasi perangkat daerah.
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  7.  
E. Zikra Habibah, SP, M.Si
Kabid Aset

Bidang Aset adalah unsur pelaksana BPKAD, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Bidang Aset dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Aset mempunyai tugas melakukan perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan,pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aset  menyelenggarakan fungsi :
  1. perencanaan perumusan kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga;
  3. pelaksanaan kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga;
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penetapan status penggunaan barang milik daerah, pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, penerbitan surat perintah penyaluran barang dan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah, pemanfaatan, pemindahtangananan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, distribusi barang milik daerah kepada organisasi perangkat daerah, penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah serta standarisasi barang dan harga; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Image
Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau