Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2008 dapat memperoleh opini WTP. Namun setelah itu, sejak tahun 2009 hingga sekarang opini BPK RI terhadap validitas laporan keuangan pemerintah kota Pekanbaru turun menjadi WDP dengan point “pengelolaan aset” yang menjadi salah satu permasalahan dan kendala yang dihadapi.Karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD pada tahun 2014 melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset atau barang milik daerah kota Pekanbaru dengan mengerahkan tim pelaksana pada masing-masing SKPD. Seperti Dijelaskan Ir.Dino Prima Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Pekanbaru.
Disampaikan Ir Dino Prima,,“Dari total 44 SKPD pada Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2014, tersisa 3 SKPD yang masih mempunyai catatan dari hasil audit BPK RI. “Adapun 3 (tiga) SKPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah
Secara umum, kendala-kendala yang menyebabkan SKPD dimaksud belum dapat menyelesaikan inventarisasi adalah keterbatasan waktu pelaksanaan inventarisasi terhitung hanya efektif selama 6 bulan pada tahun 2014, dan minimnya (ketiadaan) dokumen pendukung dalam hal pencatatan aset selama ini (banyak dokumen aset yang belum ditemukan).
Sedangkan jumlah aset yang harus diinventarisasi pada 3 SKPD ditambah dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan , Pemukiman dan Cipta Karya dimaksud jumlahnya relatif banyak dibanding SKPD lainnya.”
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD : “Untuk menyikapi permasalahan diatas, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berkomitmen untuk melanjutkan pelaksanaan inventarisasi pada tahun 2015 dan seterusnya. Untuk menyokong pelaksanaan dimaksud, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap akan didampingi oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau
Sebagai pembantu pengelola aset daerah, BPKAD Kota Pekanbaru dalam pembenahan aset daerah telah melakukan Langkah – langkah sebagai berikut:
1. Pembentukan Tim Inventarisasi BMD Kota Pekanbaru Tahun 2015. Tim ini mencakup seluruh pihak yang terkait mulai dari Walikota Pekanbaru hingga Petugas Inventarisasi di Unit-unit terkecil di SKPD Pengguna BMD.
2. Telah Menyusunan Rancangan Perwako tentang SOP Pengelolaan BMD kepada Walikota Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
3. Tetap melaksanakan kerjasama dengan Pihak Perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk kelanjutan pelaksanaan inventarisasi BMD Kota Pekanbaru.
4. Melaksanakan kerjasama dengan pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang ditunjuk sebagai Tim Penilai Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pekanbaru.
5. Telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan oleh pihak perwakilan BPKP Provinsi Riau dan Tim Inventarisasi BMD Kota Pekanbaru mengenai kelanjutan inventarisasi pada beberapa SKPD yang dianggap belum dapat menyelesaikan inventarisasi dan menyajikan data asetnya secara wajar.
Kegiatan pendampingan ini rutin dilaksanakan terhadap SKPD terkait sebagai tindak lanjut inventarisasi hingga nantinya dapat menyajikan data aset yang wajar pada penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2015;
Disisi lain, pada realisasi belanja modal Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2014, telah sinkron antara laporan keuangan dengan daftar mutasi barang/laporan aset tetap, atau dengan kata lain tidak ditemukan lagi adanya nilai selisih tidak wajar antara laporan keuangan dengan laporan aset yang selalu menjadi temuan BPK RI semenjak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013.
Hal ini juga membuktikan bahwa opini BPK RI terhadap penatausahaan dan pelaporan aset tetap Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengalami perubahan yang positif.
Kami berharap tentu penataan aset ini akan menjadi lebih baik lagi kedepannya, sehingga kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Pengelolaaan Keuangan Daerah dapat meraih opini WTP. (tribunterkini.com)