Tugas pokok Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pengelola Keuangan Daerah dan Pengelola Aset Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis operasional bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
2. Pelaksanaan tugas teknis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang meliputi anggaran, perbendaharaan, pemberdayaan aset dan akuntansi.
3. Perumusan kebijakan, penyusunan dan perencanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
4. Memfasilitasi penyusunan, penetapan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
5. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif dinas.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.