Berita

SOSIALISASI DAN PENGENALAN SIPD RI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

Apa itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD? Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.

Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah:

  • Penyatuan referensi nasional
  • Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik
  • Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik
  • Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
  • Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah

Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (POKIR), serta akun auditor di Inspektorat  untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD, dimana proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Proses Perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi.

Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien

 

Sumber :BAPPEDA Provinsi Bangka Belitung

OPTIMALISASI DANA ALOKASI UMUM (DAU)

Sabtu 13 Juli 2024
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si Di dampingi Sekretaris dan Seluruh Kepala Bidang BPKAD Menghadiri Focus grup discussion (FGD)
Optimalisasi Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 dan Persiapan Tahun 2025
Yang dibuka Langsung Oleh PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Dalam Hal ini PJ Walikota mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru optimalkan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024. Mereka juga harus aktif dalam mempersiapkan dokumen persiapan DAU tahun 2025.

Menurutnya, pengelolaan DAU selama ini sudah sangat baik. Ia pun meminta Dirjen Keuangan Daerah di Kementrian Dalam Negeri untuk memberi saran dan masukan dalam pengelolaan DAU.
 
"Kita juga mendorong agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik, agar APBD semakin sehat," Tegas Pj Walikota Pekanbaru tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Asisten III Samto dan Sejumlah kepala OPD terkait juga hadir dalam diskusi tersebut.

KE-8 KALINYA PEMKO PEKANBARU WTP BERTURUT-TURUT

Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru, kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.

WTP yang diterima merupakan WTP ke-8 yang diterima Pemko Pekanbaru secara beruntun.

Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Hj Yulianis S.Sos.,M.Si Turut Hadir Bersama Pj Walikota,Sekda,Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2023 tersebut diterima secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (22/5/2024).

Ini merupakan WTP kedua yang diterima di bawah kepemimpinan bapak Muflihun.

Untuk itu ke depannya Pemko Pekanbaru berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa terus meningkatkan dan memperbaiki laporan keuangan sehingga Opini WTP bisa dipertahankan

 

PEMKO PEKANBARU MELAKUKAN KERJA SAMA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DENGAN BANK RIAU KEPRI SYARIAH

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan kerja sama penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Pekanbaru Cabang Utama pada hari Senin tanggal 29 April 2024 di Ruang Rapat Prioritas Menara Dang Merdu Lt 14, Pekanbaru.

Kegiatan pendandantanan Perjanjian Kerja Sama  tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Pekanbaru (Hj Yulianis , S.Sos., M.Si),dan didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru (Harianto S.Ip, M.M.), .

Kepala BPKAD Pekanbaru dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa langkah persiapan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah dilaksanakan, mulai dari Penetapan Rencana Aksi, Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perwako), dan penandatanganan PKS. Untuk langkah selanjutnya adalah tahapan penerbitan dan penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang akan diawali pelaksanaannya di BPKAD Kota Pekanbaru.

Sementara itu Direktur Pembiayaan BRK Syariah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang merespon dengan cepat penggunaan KKPD yang merupakan kebijakan dan inovasi Pemerintah Pusat dalam upaya modernisasi sistem pembayaran melalui APBN/APBD. Untuk itu perlu kesiapan sumber daya di Pemerintah Daerah dalam memahami dan melaksanakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KKPD merupakan Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD dapat digunakan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, termasuk belanja perjalanan dinas.

Image
Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau
Dokumen Terbaru
pdf-1RKPD 2023 PERWAKO 23 TA 2023
10/09/2024