Berita

BPKAD Pekanbaru Sudah Habiskan Setengah dari Dana Darurat Asap

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa dana tanggap darurat asap Pemko Pekanbaru masih tersisa Rp500 juta. Dana tersebuti bisa dikucurkan kapan saja jika ada proposal masuk dari SKPD yang bersangkutan yakni Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran.

Demikian disampaikan Ir Musa selaku Kepala BPKAD Pekanbaru, Ahad (04/10/2015).

“Tahap awal, dana tanggap darurat sudah kita cairkan sebesar Rp500 juta, dan saat ini masih ada sisa Rp500 juta lagi yang sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk menanggulangi korban dari bencana asap yang menyelimuti kota Pekanbaru,” sebutnya.

Dijelaskannya, peruntukan dana ini yaitu untuk membiayai seluruh operasional SKPD dalam penanggulangan bencana asap.

“Contohnya, pembagian masker, terbentuknya posko darurat asap, adanya posko evakuasi dan hal-hal yang bersifat urgent lainnya,” sebutnya.

Musa sendiri menilai dana Rp1 miliar ini masih sangat kurang untuk penanggulangan dana asap. Oleh Sebab itu, pihaknya berharap pihak provinsi juga melakukan hal yang sama dengan Pemko Pekanbaru.

“Sehingga dampak dari bencana asap ini bisa kita antisipasi secara bersama,” harapnya

Sementara untuk menanggapi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sendiri, Musa enggan menanggapinya.

“Itu bukan wewenang saya yang menjawab,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru baru saja mendapatkan acungan jempol dari anggota DPD RI. Karena posko dan evakuasi darurat asap di Pekanbaru sangat baik. Dengan disiagakannya ambulan di tiap posko asap dan juga adanya tempat evakuasi warga korban asap di kantor Pemko Pekanbaru. Sehingga pasien di RSUD Arifin Ahmad tidak membeludak.

Hal ini DPD RI meminta Pemerintah Provinsi mengatakan hal ini patut untuk meneruskannya ke Kabupaten/kota di Riau yang terkena dampak asap agar di contoh.(vivariau.com)

Image
Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau
Dokumen Terbaru
pdf-1RKPD 2023 PERWAKO 23 TA 2023
10/09/2024