Pekanbaru- Dalam Upaya memantapkan dan meningkatkan kualitas dan penyusunan APBD tahun anggaran 2019, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memprioritaskan program dan kegiatan strategis. Kemudian diselaraskan dengan Pemerintah Pusat dalam mendukung program pembangunan nasional 2019.
"Dalam penyusunan APBD tahun 2019 hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja semata, tapi Permendagri ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah," ujar Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman APBD tahun 2019, di Hotel Premiere, Selasa (24/7).
Secara substansial, Wakil Walikota menjelaskan penyusunan APBD ini terdiri atas beberapa bagian. Salah satunya menyinkronkan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan atau menjaga konsistensi, sinkronisasi KUA PPAS Provinsi berpedoman pada RKPD dan sinkron dengan RKP kemudian KUA PPAS Kabupaten/Kota harus berpedoman pada RKPD Kabupaten/Kota dan sinkron dengan RKP
Masih terkait dengan penyusunan APBD tahun 2019, Ayat Cahyadi mengatakan, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, salah satu poinnya adalah agar kebijakan daerah disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
"Ini merupakan amanat Permendagri yang harus kita pedomani sesuai kemampuan anggaran yang daerah miliki dalam penyusunan APBD untuk program kegiatan dan pekerjaan tahun 2019," ujarnya.
Untuk diketahui, sebagaimana Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah harus berpedoman aturan ini dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019.
Ada lima poin yang menjadi pedoman pokok dalam penyusunan APBD 2019 sesuai Permendagri 38 tahun 2018 ini. Meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Kemudian prinsip penyusunan APBD. Selanjutnya, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.
Terkait dengan pedoman untuk mensikron kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat lima prioritas pembangunan nasional Tahun 2019.
Pertama, pembangunan manusia melalui p engurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.
Ketiga, Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Keempat, Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan. Kelima, Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
"Ikuti berbagai pedoman yang telah dikeluarkan Mendagri lewat Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD anggaran 2019. Manfaatkan waktu sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya," harap Wawako.
Jika memang ragu dan masih perlu penjelasan, sambungnya, jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yakni Maya Resturasi, Sp. MM Kasi Perencanaan Bahan evaluasi dan laporan pada Seksi Wilayah IA dan Vivin Gunawan, S.SSTP JFu Penyusunan Bahan Evaluasi dan Laporan pada Seksi Wilayah IA.
"Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, akan berimplikasi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," bebernya."
Untuk itu, peran Tim anggaran Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah kita," pungkasnya. (RF/BPKAD)