Pekanbaru-Penjabat Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Bappeda, Yusrizal, Rabu (14/3/2017) beberapa waktu yang lalu, membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan dokumen Rencana Stargeis dan Rencana Kerja OPD tahun 2017-2022 yang dijadwalkan dari tanggal 14-16 Maret 2017. Kegiatan yang dilaksanakan Bappeda yang bertempat di Hotel Grand Jatra, yang menghadirkan pemateri dan narasumber Tenaga Ahli Penyusunan Permendagri 54 tahun 2010 Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
Dalam sambutannya, Yusrizal menegaskan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pejabaran dari visi misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah.
"Termasuk program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Jangka Menengah Nasional," terangnya.
Dikatakan, dokumen RPJMD Kota Pekanbaru merupakan pedoman dalam penyusunan RPJMD yang dijabarkan ke dalam rencana strategis setiap OPD, RKPD dan Rencana kerja OPD, untuk periode satu tahun.
"Sehingga itu, pelaksanaan Bimtek penting dilaksanakan, karena dapat meningkatkan kemampuan kita dalam memprioritaskan sasaran pembagunan daerah dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah," ucap yusrizal
Dia berharap, Bimtek tersebut dapat menghasilkan RPJMD yang sesuai dengan kepentingan daerah, terutama kepentingan masyarakat, serta terwujudnya sinkronisasi atau keterpaduan antara kepetingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
"Tentu dengan mempertimbangkan kondisi potensi serta permasalahan yang ada di daerah. Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek ini, ara peserta dapat memiliki kompetensi dalam penyusunan RPJMD dan Renstra di lingkup SKPD masing-masing," tutupnya.
Sementra itu, Plt kepala BPKAD Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kasubag Program Rahmi Fitriani, ST mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang sistem perencanaan daerah yang terintegrasi secara nasional, sehingga dapat menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi dalam penyusunan perencanaan pembagunan daerah dan juga agar rencana pembangunan sesuai dengan visi misi kepala daerah terlaksana dengan baik maka masing-masing OPD mengirim Aparat Teknis Perencanaan (Sekretaris dan Kasubag program) untuk mengikuti bimtek penyusan Renstra OPD ini.
"Selain itu, setelah mengikuti kegiatan ini dapat memahami gambaran umum penyusunan, pengintegrasian, dan mampu mengimplementasikan serta mampu melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap dokumen RPJMD dan Renstra OPD, sehingga dapat menentukan indikator kinerja dalam penyusunan target dan capaian pembangunan OPD," beber Rahmi.
Lanjutnya, penyusunan renstra dan renja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional." Dan juknis pelaksanaannya melalui Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta ketentuan lainnya yang mengikat," katanya.
Adapun sasaran terhadap BPKAD sendiri yakni agar renstra BPKAD tersusun dengan baik dan sesuai visi misi kepala daerah terpilih serta dengan baiknya dokumen perencanaan akan dapat memaksimalkan kinerja pegawai BPKAD Kota Pekanbaru. (RF/BPKAD)