Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru terpilih sebagai kota di Provinsi Riau yang mendapat Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun ini yaitu Rp 27 miliar lebih dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI dengan Nomor 144/PMK.07/2017. DID yang diberikan ini dikarenakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2016 Pemerintah Kota Pekanbaru sukses memboyong penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si di ruang kerjanya sore kemarin (06/11).
"Ini merupakan wujud dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang mempunyai prestasi dalam pengelolaan keuangan dan kota Pekanbaru terpilih mendapatkan DID tersebut serta ini merupakan bonus dari kinerja yang sudah kita raih," sebut Alek.
Dikatakan Alek, penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi kota Pekanbaru terutama pegawai BPKAD Pekanbaru untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, memperbaiki pelayanan dasar publik, serta memacu kinerja ekonomi. "Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar Kota Pekanbaru berupaya mengelola keuangannya dengan lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan. Selain itu, untuk mendorong Pekanbaru berupaya selalu menetapkan APBD secara tepat waktu," ujar Alek.
Lanjut Alek, Adapun pengalokasian anggaran DID ini akan dimasukkan langsung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018." Dana Insentif Daerah (DID) yang diperoleh ini akan dituangkan kedalam APBD tahun 2018 dan akan digunakan sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Alek.
Dengan pemberian reward ini diharapkan dapat memacu Kota Pekanbaru untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja semua komponen di Kota Pekanbaru, baik semua OPD, legislatif, maupun masyarakat Kota Pekanbaru. Semuanya berkontribusi dalam unsur penilaian kriteria utama dan kriteria kinerja. Penghargaan ini pun dijadikan sebagai pelecut semangat kerja semua pihak agar dapat mempertahankannya pada 2018 mendatang," tutup Alek (RF/BPKAD)