Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru menghadiri Undangan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan dalam rangka Forum Discussion Group perihal Percepatan Penyelesaian Hutang PDAM Kota Pekanbaru kepada Pemerintah Pusat Selasa Pagi (06/09) Di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan.
Kegiatan ini juga dihadiri Perwakilan Kementerian Keuangan Anwar Sadar Harahap dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi. Sementara Pemerintah Kota Pekanbaru dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, S.P, M.Si dan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Sekretaris Kota Pekanbaru. Turut hadir juga Direktur PDAM Kota Pekanbaru.
Munculnya 126 PDAM di seluruh Indonesia yg memiliki hutang kepada Pemerintah Pusat menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Pusat. Setidaknya terdapat 4 PDAM yang ada di Provinsi Riau, termasuk PDAM Kota Pekanbaru yang memiliki nilai hutang sebesar Rp.62.783.749.000,00.
Untuk meningkatkan layanan PDAM kepada masyarakat. Pemerintah Pusat bermaksud melakukan penyelesaian hutang tersebut dengan cara memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dijadikan penyertaan modal ke PDAM yang memiliki hutang sebesar nilai hutangnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Pusat telah menerbitkan beberapa regulasi dan surat dll
1. UU No. 12/2016 tentang APBNP 2016;
2. Perpres No. 66/2016 tentang Rincian APBNP TA 2016;
3. Permendagri No. 48/2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
4. Surat Menkeu No. S-36/MK.7/2016 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah dalam Bentuk non kas kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM.
Memenuhi ketentuan dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD diminta untuk menerbitkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal ke PDAM.
Plt. Kepala BPKAD Kota Pekanbaru menjelaskan, sesuai dengan Permendagri No.48/2016 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Penyertaan Modal tersebut ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah hibah Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
"Intinya, kita siap untuk mendukung proses percepatan penyelesaian proses hutang dan akan segera menyelesaikannya satu bulan ini." Tutup Plt Kepala BPKAD (RF/BPKAD)