PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Opini WTP hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2017 ini diserahkan langsung Kepala Sub Auditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau, Johny Indra Kencana kepada Plt. Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (5/6/2018).
Prestasi Opini WTP ini yang diraih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun ini menambah daftar panjang perolehan opini WTP bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan Pemerintah Kota Pekanbaru dua tahun berturut-turut mendapatkan opini WTP. Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru haus akan WTP.
Plt. Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi pun mengapresiasi kinerja yang di lakukan Plt. Kepala BPKAD bersama jajaran dan seluruh OPD yang sudah mempersiapkan laporan keuangan dengan baik. Sehingga opini WTP kembali diraih Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Alhamdulillah tahun ini kita dapat opini WTP. Sudah dua tahun berturut-turut opini WPT ini bisa kita pertahankan," kata Ayat.
Dengan diraihnya opini WTP tersebut, Ayat meminta agar penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh OPD untuk meningkatkan administrasi dan laporan keuangannya.
"Sehingga kesejahteraan masyarakat kita bisa terus meningkat," imbuhnya.
Tidak hanya itu, dengan diraihnya opini WTP ini, maka Pemerintah Kota Pekanbaru berhak mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 27 Milyar.
"Ini tentu sangat membantu kita dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan di kota Pekanbaru," ujarnya.
Bagi Pemerintah Ko Pekanbaru opini WTP yang bisa diraih selama dua tahun-tahun berturut ini menjadi sebuah kebanggaan. Sebab tahun-tahun sebelum Pemerintah Kota Pekanbaru selalu mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ayat pun berjanji akan melaporkan pencapaian prestasi ini ke Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang saat ini sedang cuti saat sudah habis masa cutinya nanti agar diberikan reword kepada pejabat terkait dalam hal ini adalah Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan.
"Ketika pak Walikota sudah aktif lagi, saya akan laporkan agar diberikan reword, harusnya menjadi definitif. Karena ini kan kewenangan ada di Pak Walikota," katanya. (Trb-Pku/RF-BPKAD)