Pekanbaru-Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 77 Tahun 2018 berikut adalah mekanisme sewa barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan.
1. Calon Penyewa mengajukan permohonan sewa ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Pengelola Barang) melalui pengguna aset tersebut (OPD terkait).
2. OPD menerima berkas permohonan, membentuk tim pemanfaatan dan memverifikasi permohonan sewa, untuk kemudian diusulkan kepada Pengelola Barang dengan disertai seluruh kelengkapan dokumen.
3. BPKAD melalui Tim Pemanfaatan BMD Kota Pekanbaru melalukan verifikasi usulan sewa dan mempersiapkan administrasi yang terkait.
4. Pengelola BMD berdasarkan pertimbangan Tim Pemanfaatan Menyetujui/Menolak Usulan
5. Sekretaris Daerah (Pengelola Barang) dan Penyewa menandatangani Perjanjian Sewa
6. Penyewa Menyetorkan Uang Sewa ke Kas Daerah