Penjabat Walikota Pekanbaru Mufflihun S.STP.,M.AP Dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution S.T.,M.Si Menghadiri Langsung Ekspose Tugas & Fungsi KPKNL Dalam Tema "Sinergi dan Kolaborasi KPKNL Pekanbaru dan Permerintah Kota Pekanbaru dalam Rangka Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah" & Sosialisasi Regulasi Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan yang Diselenggarakan Oleh BPKAD Kota Pekanbaru dan Mengundang KPKNL Pekanbaru Sebagai Narasumber Berlangsung di Gedung Aula Serba guna Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Dalam Sambutan Sekdako Beliau menegaskan Sinergi Dan Kolaborasi Adalah Dua Kata Kunci Yang Mendefinisikan Semangat Kerjasama Yang Kita Perlukan Untuk Mencapai Tujuan Bersama dalam Kesempatan Ini, Kita Juga Akan Mendapatkan Sosialisasi Mengenai Regulasi Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan. (bpkad)