Pekanbaru - Diterapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh membuat Puskesmas saat ini bisa menggunakan anggarannya sendiri. Sebab untuk pencairan dana untuk pelayanan dan operasional Puskemas tidak perlu lagi menunggu persetujuan Dinas Kesehatan maupun Wali kota Pekanbaru. Demikian dikatakan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan melalui Kasubid Penyusunan Anggaran Sukardi Yasin, SE, MM Rabu Sore (15/03) di ruang kerjanya.
Dengan diberlakukanya BLUD, lanjut Yasin, beberapa anggaran di Puskemas sudah bisa dilakukan sendiri tanpa harus melalui persetujuan dari dinas terkait. Salah satunya seperti pengadaan obat-obatan dan perekrutan tenaga honorer sudah bisa dilakukan oleh pihak puskesmas masing-masing.
"Untuk perekrutan tenaga honorer tentu harus berkoordinasi dengan BKD, tapi kalau untuk obat-obatan dan yang lainnya bisa langsung dibeli oleh Puskemas yang bersangkutan tanpa harus melalui dinas kesehatan," tuturnya.
Hingga kini, sudah 19 BLUD Puskesmas yang sudah terima RBA kegiatan tahun 2017 dari Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, tinggal 1 BLUD Puskesmas yang belum mengambilnya. "Bagi yang belum, silahkan datangi BPKAD Pekanbaru untuk mengambil RBAnya, " tutup Yasin.
Berikut Nama-nama BLUD Puskesmas Se-Kota Pekanbaru Puskesmas Melur, Tenayan Raya, Simpang Tiga, Sidomulyo Barat Rawat Inap, Karya Wanita, Muara Fajar, Rumbai Pesisir, Rumbai Bukit, Umban Sari, Senapelan, Payung Sekaki, Sidmulyo Rawat Jalan, Garuda, Harapan Raya, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Rejosari, Langsat, Simpang Baru. (RF/BPKAD)