Berita

Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat Soal Gaji 13 dan 14, Pemerintah Kota Pekanbaru Siap Proses Secepatnya

Pekanbaru-Berlalunya Ramadhan dan mulai mendekati idul fitri menjadi pertanyaan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN ruang lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru perihal gaji 13 dan gaji 14.

Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Alek Kurniawan, SP, M.Si menjelaskan bahwa jadwal pencairan gaji 13 dan 14 sejauh ini masih belum bisa dipastikan. Pihaknya masih menunggu landasan hukum dalam mencairkan hak-hak para ASN dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Perihal gaji 13 dan 14 kita masih menunggu arahan dari pusat, biasanya mereka (pemerintah pusat) menerbitkan Peratuan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," beber Alek, Rabu (31/05) di ruang kerjanya pagi tadi.
 
Alek kembali menjelaskan bahwa apabila aturan tersebut sudah dikeluarkan, pihaknya berjanji akan segera memproses pencairan gaji tambahan itu. Sehingga bisa dimanfaatkan para ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan selama Lebaran.
 
"Sejauh ini BPKAD tak bisa berbuat banyak sebelum aturan dari pemerintah pusat diterbitkan, tapi kalau untuk sekarang sepertinya belum terlalu mendesak, tapi kita janji akan segera proses jika sudah ada landasan hukumnya." Tutup Alek(RF/BPKAD)
Image
Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau