Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2015, Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera membayarkan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Untuk pembayaran gaji ke 13 itu sendiri, Pemko Pekanbaru akan memberikan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 5-6% gaji pokok PNS.

Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau
Jl. Abdul Rahman Hamid, Gedung Lontiok Lt. 1-2
Kecamatan Tenayan Raya
Kota Pekanbaru - Riau
Dokumen Terbaru

Description
Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023
Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2023
10/09/2024